JAKARTA - Polisi menegaskan bakal memidanakan pihak-pihak yang tetap memaksakan untuk hadir dan menggelar aksi reuni 212. Alasannya, kegiatan itu tidak berizin.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan (reuni 212), maka, kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 1 November.
Kata Zulpan, pihak-pihak yang tetap memilih menggelar atau terlibat dalan aksi reuni bakal dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 212 hingga Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," kata Zulpan.
Di sisi lain, Zulpan menyebut alasan tak diizinkannya kegiatan itu lantaran acara itu mengundang kerumunan. Terlebih kegiatan itu tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19.
BACA JUGA:
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.
"Di mana kita tak dibenarkan untuk melakukan kerumunan dengan jumlah banyak yang tentunya sudah ditetapkan. Polda Metro Jaya untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku utama untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Sebagai informasi, panitia aksi reuni 212 kembali mengubah rencana. Reuni 212 akan berlangsung di dua lokasi yakni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Jawa Barat.
"Benar, seperti apa yang sudah disampaikan," ujar panitia reuni 212, Eka Jaya kepada VOI, Selasa, 30 November.
Untuk reuni 212 yang berlangsung di Patung Kuda bakal dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Di sana, nantinya bakal diisi orasi-orasi.
Kemudian, kegiatan di Masjid Az Zikra akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Nantinya akan diisi dengan berzikir bersama.
"Sentul cuma tidak semua (massa ikut) karena di sana juga terbatas," katanya.