Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan 500 orang yang coba mengikuti kegiatan Reuni 212, tidak dipersangkakan dengan pasal pidana. Sebab, mereka menuruti imbauan petugas.

"Tidak dikenakan sanksi pidana karena mereka tidak melakukan kegiatan yang memaksakan diri untuk melakukan reuni," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 2 Desember.

Kata Zulpan, massa itu baru tiba dan memang sempat berkumpul di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Tetap, setelah diberi imbauan mereka mengerti dan memutuskan tidak melanjutkan niat untuk ikut kegiatan Reuni 212.

"Jadi mereka hanya baru datang, ada yg menggunakan kendaraan, jalan kaki, terkumpul kurang lebih 500. setelah kita berikan pemahaman, edukasi singkat di lapangan kaitan dengan kegiatan ini dari aspek landasan hukum mereka menjadi paham sehingga membubarkan diri," papar Zulpan.

Bahkan, untuk kondisi terkini massa sudah pulang ke rumah masing-masing. Sehingga, kondisi pun saat ini telah kondusif.

"Sehingga dari mereka tidak ada yang ditahan, ataupun diperiksa, ataupun dikenakan sanksi pidana, tidak ada. mereka semua kembali ke rumah masing-masing," kata Zulpan.

Sebelumnya, polda Metro Jaya menyatakan pihak-pihak yang tetap memaksakan hadir dalam kegiatan reuni 212 dapat dipidana dengan menggunakan pasal berlapis. Bahkan, dalam aturan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kalau pun ada kelompok tertentu yang masih memaksakan untuk melakukan kegiatan itu akan ada sanksi pidana yang akan dikenakan, yaitu pasal 212 sampai pasal 218 KUHP. Pasal ini ancamannya 1 tahun 4 bulan," kata Zulpan.

Meski demikian, penerapan sanksi pidana itu, kata Zulpan, merupakan langkah terakhir. Sebab, polisi terlebih dulu akan mengimbau massa untuk membubarkan diri.

"Tetap tentu kita tidak mengharapkan sampai sejauh itu lah penindakan dari kepolisian. Kita harapkan dengan langkah-langkah humanis, tindak-tindakan yang persuasif kita mengimbau kepada masyarakat," ungkap Zulpan.