Bagikan:

JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap satu orang yang diduga provokator dalam aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis 21 April kemarin.

Blok Politik Pelajar (BPP) membantah bahwa pria yang diketahui berinisial SH itu sebagai provokator. Juru Bicara BPP Delpedro Marhaen menegaskan SH merupakan salah satu rekan yang tergabung dalam kelompoknya.

"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari Blok Politik Pelajar (BPP), yang juga BPP tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia," kata Delpedro dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 April.

Karenanya, Delpedro menegaskan bahwa kehadiran SH dalam aksi tersebut merupakan kapasitasnya sebagai massa aksi yang tergabung dalam BPP dan AMI.

Saat ini, SH disebut masih ditahan di Polres Jakarta Pusat. SH terancam dijerat pasal 216 KUHP dengan ancaman dua tahun pidana. Delpedro pun menuntut agar kepolisian segera membebaskan SH.

"Apabila SH tidak segera dibebaskan kami menyerukan untuk rekan-rekan AMI dan lainnya untuk mendatangi Polres Jakarta Pusat menuntut dibebaskannya SH," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap satu orang diduga provokator yang masuk ke dalam barisan aksi kelompok mahasiswa di kawasan Monas.

Saat kelompok mahasiswa baru tiba di Patung Kuda, tiba-tiba beberapa aparat polisi bergerak dan menangkap satu orang yang mencoba bergabung dalam barisan mahasiswa.

Suasana sempat ricuh karena orang yang diduga provokator tersebut berusaha melawan. Ia bersikeras ingin ikut melaksanakan aksi.

"Saya juga bagian dari masyarakat, woy, ini demokrasi,” seru pria tersebut yang langsung dibawa polisi untuk diamankan.