Tindaklanjuti 2.114 Laporan THR 2022, Kemnaker Bakal Periksa Perusahaan
Ilustrasi. (Foto: Dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR. Laporan yang masuk ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Adapun total pengaduan tersebut didapat selama periode 8 sampai 20 April 2022. Jumlah tersebut juga mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis, 21 April.

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah," tuturnya.

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," katanya.

Menurut Chairul, posko THR virtual juga dihadirkan untuk memudahkan masyarakat melakukan konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.

"Sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.

Posko THR Keagamaan 2022 Kementerian Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Sementara bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi secara virtual dapat mengakses website https://poskothr.kemnaker.go.id. Nantinya akan dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi.