Buntut Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah, Perangkat Desa di Banyuwangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Warga melapor ke polisi (IST)

Bagikan:

BANYUWANGI - Warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Banyuwangi, Jawa Timur, melaporkan oknum perangkat desanya ke polisi. Laporan tersebut buntut dugaan aksi penipuan mengenai sertifikasi tanah.

Salah satu warga, Setiyo Purwoaji,  mengatakan kasus itu terjadi pada tahun 2016 silam. Perangkat desa itu mendatangi para warga menginformasikan perihal adanya pemutihan sertifikat tanah. Warga yang menyepakati tawaran itu, kemudian dimintai uang senilai Rp1,7 juta.

"Katanya warga hanya tinggal terima beres. Namun sampai hari ini proses pemutihan sertifikat itu tak kunjung selesai. Tidak ada kelanjutannya. Korbannya bukan hanya saya tapi warga lain juga banyak," kata dia, Jumat, 10 Desember.

Saat ditanya oleh warga, lanjut Setiyo, perangkat desa itu tersebut justru meminta warga mentransfer sejumlah uang senilai Rp4 juta ke Bank Jatim. Alasannya untuk pengurusan pajak.

"Suruh nambah saya nggak mau. Dari Rp1,7 juta itu saya hanya dapat berkas-berkas kosong dan kurang jelas ini," ujarnya.

Karena merasa ditipu, akhirnya dia ersama warga lain memberanikan diri mengadukan kasus tersebut ke Mapolresta Banyuwangi.

"Semoga segera diurus sehingga saya bisa mendapatkan kejelasan," harapnya.

- https://voi.id/berita/112699/dugaan-pelecehan-3-mahasiswi-di-unsri-dosen-inisial-r-dicecar-penyidik-polda-sumsel-dengan-13-pertanyaan

- https://voi.id/berita/112695/begini-aturan-inmendagri-soal-perjalanan-keluar-daerah-selama-natal-dan-tahun-baru

- https://voi.id/berita/112712/pemerintah-pusat-bolehkan-daerah-mulai-vaksinasi-anak-usia-6-11-tahun-mulai-24-desember-jika-penuhi-syarat-in

[/see_also]

Sementara, perwakilan warga lainnya, Joko Supriyono, mengatakan semula para warga mengira yang dimaksud pemutihan adalah bagian dari Program Nasional Agraria (PRONA) atau rangkaian kegiatan pensertifikatan tanah secara massal. 

"Karena pada saat itu PTSL belum ada. Rata-rata korban ini orang tua yang tidak menau soal hukum. Mereka hanya percaya dan setuju saja," tegasnya.

Dari penelusurannya ia memastikan hampir disetiap dusun di desa tersebut ada warga yang ikut serta dalam program itu.  Tak tanggung bahkan ada warga yang menyodorkan uang sebesar Rp 6 juta rupiah.

"Tapi hasilnya hingga saat ini nihil. Saat ini yang kita inventarisir baru 20 warga. Oleh sebab itu kami meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini. Agar tidak ada lagi oknum-oknum jahat yang tega menipu dan memanfaatkan jabatan untuk menindas warga," kata dia.