Bagikan:

JAKARTA - Polisi belum menetapkan Jeff Smith sebagai tersangka kasus narkoba. Dalam proses penangkapan ditemukan bukti berupa dua lembar LSD atau Lysergic Acid Diethylamide.

"Penetapan tersangka masih nunggu 3 x24 jam kenapa menunggu? Karena perlu pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 9 Desember.

Status hukum dari Jeff Smith masih sebagai terperiksa. Tapi ditekankan polisi, pesinetron ini bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas dia akan mengarah sebagai tersangka sudah pasti," kata Zulpan.

Jeff Smith ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Desember. Penangkapan berlangsung di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa B 4 nomor 11, Depok, Jawa Barat.

Pada proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 lembar LSD. Dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD secara online.

Dalam kasus ini, Jeff Smith bakal dipersangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, pesinetron itu sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Sebab, Jeff Smith sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja pada 15 April.