JAKARTA - Polisi menyatakan pesinetron Jeff Smith sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba jenis LSD atau Lysergic Acid Diethylamide. Berdasarkan pemeriksaan, pesinetron itu mengonsumsi sejak sekolah menengah pertama (SMP).
"Mulai sejak SMP tahun 2017," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ferry Nur Abdullah kepada wartawan, Kamis, 9 Desember.
Namun soal pemesanan terakhir sebanyak 50 lembar LSD, Ferry menyatakan belum dapat memaparkannya. Alasannya, pemeriksaan masih terus dilakukan.
"Masih didalami," katanya.
Jeff Smith ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Desember. Penangkapan berlangsung di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa B 4 nomor 11, Depok, Jawa Barat.
Pada proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 lembar LSD. Dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD secara online.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Jeff Smith bakal dipersangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, pesinetron itu sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Sebab, Jeff Smith sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja pada 15 April.