JAKARTA - Erdian Aji Prihartanto alias Anji bakal menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan. Proses rehabilitasi dilakukan setelah BNNP melakukan asesmen.
"EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni.
Proses rehabilitasi, lanjut Ronaldo, dilakukan per hari ini. Tim penyidik pun sudah membawa Anji ke RSKO untuk menjalani rangkaian proses rehabilitasi.
Namun polisi menegaskan proses hukum terhadap Anji terkait kasus ganja akan tetap berjalan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada.
"Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ronaldo.
BACA JUGA:
Anji sebelumnya ditangkap di salah satu studio musik miliknya di kawasan daerah Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Anji telah mengonsumsi ganja cukup lama. Anji mengaku mengkonsumsi ganja sejak akhir 2020.
Dalam perkara ini, Erdian Aji Prihartanto alias Anji dijerat dengan Pasal 111 pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.