JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dikabarkan ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ini bukan kali pertama, anak dari raja dangdut Rhoma Irama tersebut tersangkut narkoba.
Pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho pernah berurusan dengan polisi karena kasus yang sama. Dia ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dari tangannya polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Sedangkan di 2021 ini, Ridho kembali ditangkap.
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada VOI membenarkan penangkapan tersebut. “Ya saya membenarkan aja dulu ya,” katanya lewat telepon, Minggu, 7 Februari.
“Dia positif amfetamin. Entar aja pas rilis. Saya cuma membenarkan aja. Sekarang diamankan polres, sekarang dibawa," terang dia.
Pada 19 September 2017 lalu, Ridho divonis 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia juga menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Atas kasus ini, Ridho pun mengaku menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya.