Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dikabarkan kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus oleh VOI pada hari ini, 7 Februari.

“Ya saya membenarkan aja dulu ya,” katanya lewat telepon.

Pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho pernah berurusan dengan polisi. Dia ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dari tangannya polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya.

Nah, tahun ini Ridho diciduk dengan kasus yang sama. Menurut Yusri.

“Dia positif amfetamin,” kata Yusri Yunus, lebih lanjut. Saat ini, anak dari pedangdut Rhoma Irama itu sedang diproses di Kepolisian.

“Entar aja pas rilis. Saya cuma membenarkan aja. Sekarang diamankan polres, sekarang dibawa.”