Bagikan:

JAKARTA - Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma terancam dengan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya.

Hal ini merujuk pasal yang disangkakan putra Raja Dangdut Rhoma Irama. Yakni disangka dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang dipersangkakan 112 ayat 1 UU narkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Jakarta, Senin, 8 Februari.

Dipertegas apakah pidana kepada Ridho Rhoma bakal lebih lama karena ini bukan kasus pertama. Yusri belum bisa menjawab hal ini. Sebab, mengenai hukuman pidana bukan kewenangan pihaknya.

"(Hukuman pidana) itu sambil berjalan, (karena) kewenangan ada di kehakiman," kata dia.

Adapun sebelumnya Ridho Roma kembali ditangkap polisi terkai kasus narkoba. Dia ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Selatan pada 4 Februari. 

"Tanggal 4 Februari lalu memang telah mengamankan 1 orang  MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jaksel. Setelah awalnya laporan masyarakat," kata Yusri.

Dalam penangkapan itu, kata Yusri, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga butir ekstasi. Barang bukti itu ditemukan di saku celana anak Raja Dangdut Rhoma Irama.

"MR alias RR positif amfetmatim. Sedangkan dua orang lain negatif, sehingga kami jadikan saksi," kata dia.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah terjerat kasus yang sama pada 2017. Ridho Rhoma saat ini ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Ridho Rhoma divonis 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018. Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara. Ridho pun menjalani hukuman penjara dan bebas pada Januari 2020.