Polda NTB Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Mataram
Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Irfan Nurmansyah. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, 11 April mengatakan jaringan peredaran narkotika ini berhasil terbongkar berkat laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat, tim menangkap tiga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2 ons lebih," kata Helmi dilansir Antara.

Helmi mengungkapkan tim yang membongkar jaringan peredaran narkotika adalah Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB di bawah komando Ajun Komisaris Polisi Hendry Christianto.

Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial YA (35).

"Yang bersangkutan ditangkap ketika sedang konsumsi sabu di rumah kontrakan di BTN Sweta Indah," ujar Irfan.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan alat isap sabu, klip plastik bening berisi sabu seberat 1,23 gram, dan uang tunai Rp3,6 juta.

"Kartu ATM, handphone, dan kendaraan miliknya turut kami sita," ucap dia.

Kemudian ke lokasi kedua hasil menginterogasi YA, petugas kepolisian menangkap dua pelaku berinisial FM (15) dan JS (48) dari tempat berbeda.

"Untuk FM, dia berperan mengantarkan barang ke YA. Untuk JS, yang memasarkan, dia terima dari YA," katanya.

Namun demikian dari penangkapan FM, Irfan mengatakan petugas tidak menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.

"Dari JS baru kita sita 20 puluh bungkus plastik isi sabu dengan berat mencapai 2 ons," ujar Irfan.

Turut disita buku rekening, kartu ATM, dan telepon pintar milik JS. Ada pula alat isap sabu yang menguatkannya sebagai pengguna.

Kini ketiga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda NTB. Dari hasil pemeriksaan, Irfan memastikan kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini.

"Peran pemasok, asal-usul barang itu yang kita kejar," ucap dia.

Dari kasus ini, ketiga pelaku terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.