Dipasok Dari Luar, NTB Disebut Wilayah Favorit Peredaran Narkoba
Sebagian besar dalam pengungkapan kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui barang terlarang itu dipasok dari luar dan menjadikan NTB tempat favorit peredaran narkotika

Bagikan:

MATARAM - Sebagian besar dalam pengungkapan kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui barang terlarang itu dipasok dari luar dan menjadikan NTB tempat favorit peredaran narkotika.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyebut bahwa wilayahnya menjadi salah satu target pasar peredaran narkoba dari sindikat besar.

"Jadi, 5 kilogram ganja yang ditangkap Tim Polresta Mataram ini pasti dari luar daerah. Bukan dari NTB, di NTB ini konsumen saja," kata Djoko dikutip ANTARA, Selasa 24 Januari.

Dengan adanya pengungkapan yang berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat, Djoko mengajak untuk terus bersama-sama memberantas peredaran narkoba di NTB.

"Jangan sungkan untuk segera laporkan kepada kami apabila menemukan atau mencurigai ada kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba," ujarnya.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa yang turut mendampingi Kapolda NTB meyakinkan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran 5 kilogram ganja yang terungkap pada Minggu 22 Januari di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.

"Kami kejar sampai ke hulu. Jadi, kasus ini tetap kami kembangkan," ucap Mustofa.

Dari terungkap nya kasus ini pun Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya terus menggalakkan kegiatan pencegahan dengan rutin memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kaum muda di Kota Mataram.

"Upaya pencegahan dalam memberantas peredaran ini juga kami lakukan melalui koordinasi dengan pihak pemerintah," ujarnya.

Kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 5 kilogram ganja ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap empat orang yang masuk dalam satu jaringan peredaran di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.

Dari empat orang tersebut terungkap seorang pelaku yang menguasai barang bukti 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu-sabu berstatus petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Pria paruh baya itu berinisial SR.

Dari penangkapan SR dengan barang bukti narkoba hasil penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menangkap anggota dari jaringan SR. Mereka masih berada dalam satu lingkungan di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.