Bukannya Makan, 4 Pemuda di Lombok NTB Malah Transaksi Narkoba di Rumah Makan, Berakhir di Penjara
Tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Khusus Resmob Polda NTB menggagalkan modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan di wilayah Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur.

"Berkat adanya informasi masyarakat, timsus berhasil mengungkap transaksi modus baru dalam peredaran narkoba di NTB. Transaksinya dilakukan di salah satu rumah makan di wilayah Lombok Timur," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram dilansir Antara, Kamis, 27 Mei. 

Empat orang yang terlibat dalam transaksi ikut ditangkap. Dua orang dengan status pemberi dan dua lainnya sebagai pemesan.

Mereka yang ditangkap berinisial WH (29) dan IS (45), SU (30), dan IG (24). WH dan IS dikatakan Helmi berperan sebagai pembawa dan sebagai pihak yang menyerahkan barang kepada IS dan IG. Mereka berasal dari Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Usai transaksi di meja makan, mereka langsung ditangkap oleh timsus," ujarnya.

Dari penangkapan pada Rabu, 26 Mei kemarin, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram. Begitu pula dengan uang pembayaran dari IS dan IG senilai Rp320 ribu. "Uang itu hanya sebagai tanda jadi pemberian barang," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur. Helmi menduga mereka ini memiliki otak dari menjalankan bisnis haram tersebut.

"Kita tidak bisa sebutkan nama orangnya. Karena rahasia penyidikan. Yang pasti, dia dari Lombok Timur," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini ke empat pelaku yang telah ditahan di Mapolda NTB telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam hal pemberantasan narkoba di NTB, Helmi dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk "zero tolerance" peredaran narkoba.

Dia mengajak seluruh masyarakat NTB, khususnya yang berdomisili di wilayah Lombok Timur untuk mendukung komitmen ini. Apabila ada informasi yang berkaitan dengan peredaran, Helmi meminta agar segera laporkan ke kepolisian.