JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dia juga membantah perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib puluhan pegawai komisi antirasuah telah diabaikan. Sebab, rapat koordinasi telah dilakukan antara KPK dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tak hanya itu, Moeldoko menyebut, KemenPanRB sempat mengusulkan untuk dilakukan Individual Development Plan (IDP) terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Mei.
Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan dalam membina pegawai komisi antirasuah. "Tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
Sehingga, Moeldoko menyebut, keputusan akhir yang diambil KPK terhadap nasib 75 pegawainya yang tak lolos TWK adalah tanggung jawab lembaga itu sendiri.
Sementara lembaga lain, seperti Kantor Staf Presiden (KSP), kementerian, dan lembaga terkait yang berada dalam kewenangan langsung presiden dalam posisi mendukung pelaksanaan.
"KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Hasilnya, 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya per 1 November nanti. Sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya, dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.