Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK Terang Benderang Tak Taat Perintah Presiden Jokowi
KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Muara polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK akhirnya berujung pada pemberhentian 51 pegawai KPK. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tegas memerintahkan pembinaan sambil menyatakan ketidaklulusan tes wawasan kebangsaan (TWK) tak boleh jadi alasan pemberhentian pegawai KPK. 

“KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” kata Jokowi memberi perintah pada Senin, 17 Mei.

Jokowi saat itu mengatakan KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, pengalihan status pegawai KPK Menjadi ASN menurutnya harus menjadi bagian upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk merancang tindak lanjut yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” tutur Jokowi. 

Apa kenyataannya? 

KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Hasilnya, 51 orang pegawai KPK dipastikan akan dipecat dari pekerjaannya.

Selanjutnya, terhadap 24 pegawai yang masih bisa diangkat menjadi pegawai akan dilakukan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Hanya saja, waktu dan tempatnya masih akan dibicarakan di kemudian hari.

"Setelah selesai jika yang bersangkutan tidak lolos ya tidak akan diangkat," jelas Alex.

Sementara untuk 51 pegawai lain, sudah dipastikan tidak akan mendapatkan pendidikan apapun. "Kembali lagi dari asesor, itu warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.

Rapat koordinasi diikuti oleh sejumlah pihak. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Menyikapi keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyebut keputusan memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil konferensi pers tadi tidak sesuai arahan presiden," kata Yudi kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.

Selanjutnya, puluhan pegawai ini akan mempelajari hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan KPK, BKN, hingga lembaga dan kementerian lain. Kemudian, mereka akan segera menyatakan sikap.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Hasilnya, 51 pegawai dari jumlah keseluruhan dipastikan dipecat dari pekerjaannya sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan.

Terhadap 24 pegawai yang masih bisa diangkat menjadi pegawai akan dilakukan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Tapi, jika di akhir masa pendidikan 24 pegawai ini kembali dinyatakan tak lolos maka mereka juga akan ikut dipecat.