Sebelum Putuskan Pecat 51 Pegawai, KPK Sempat Berdebat saat Rapat Koordinasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya sempat berdebat untuk mengusahakan nasib 75 pegawai mereka yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Perdebatan ini dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Alex mengaku perdebatan dalam rapat tersebut berkaitan dengan penyebab tidak lolosnya puluhan pegawai tersebut. 

"Kami meminta detail apa yang jadi alasan-alasan dari 75 pegawai yang kemudian diuraikan. Cukup panjang perdebatan," kata Alex dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BKN, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei.

Meski begitu, KPK dan sejumlah lembaga yang hadir akhirnya memutuskan hanya ada 24 pegawai yang tak lolos TWK bisa tetap bekerja. Sementara sisanya, 51 pegawai akan dipecat dari jabatannya.

"Akhirnya disimpulkan bahwa yang kita sepakati bersama 24 pegawai yang lolos untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.

Namun, Alex tak memerinci siapa saja 51 pegawai yang secara efektif akan diberhentikan pada 1 November mendatang.

Pemecatan ini diambil karena komisi antirasuah membutuhkan pegawai yang berkualitas dari berbagai aspek. "KPK harus harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, dan kesetiaan pada Pancasila, UU NKRI, dan pemerintahan yang sah," ujar Alex.

"Dan bebas dari radikalisme serta organisasi terlarang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, rapat koordinasi diikuti oleh sejumlah pihak. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.