51 Pegawai KPK yang Gagal TWK Bakal Dipecat
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Hasilnya, 51 orang pegawai KPK dipastikan akan dipecat dari pekerjaannya.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati bersama (dalam rapat, red) bahwa ada dimungkinkan 24 pegawai untuk dilakukan pembinaan sedangkan 51 pegawai dari asesor warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BKN, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei.

Selanjutnya, terhadap 24 pegawai yang masih bisa diangkat menjadi pegawai akan dilakukan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Hanya saja, waktu dan tempatnya masih akan dibicarakan di kemudian hari.

"Setelah selesai jika yang bersangkutan tidak lolos ya tidak akan diangkat," jelas Alex.

Sementara untuk 51 pegawai lain, sudah dipastikan tidak akan mendapatkan pendidikan apapun. "Kembali lagi dari asesor, itu warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan," tegasnya.

Ada pun rapat koordinasi diikuti oleh sejumlah pihak. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.