JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin rampung bersaksi dalam sidang etik. Dia menjadi salah satu saksi dalam sidang yang digelar oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat seorang penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Usai menjalani persidangan yang digelar tertutup, Azis menyebut akan mengikuti proses yang tengah berjalan. Adapun pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar ini karena dia diduga mengenalkan M Syahrial dengan Stepanus. Namun Azis enggan memberikan keterangan lebih mengenai kasus ini.
"Saya ikut proses yang ada aja," katanya kepada wartawan sebelum meninggalkan kantor Dewan Pengawas KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei.
Stepanus diduga melanggar kode etik setelah menjadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Uang diberikan agar pengusutan perkara di Kota Tanjungbalai tak berlanjut atau dihentikan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.