Usut Dugaan Suap Penanganan Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Panggil Aliza Gunado
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar, Aliza Gunado yang juga menjadi tangan kanan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.

"Aliza Gunado, swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 15 November.

Selain Aliza, KPK juga memanggil Edy Sujarwo. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik Azis yang jadi penyuap mantan penyidik komisi antirasuah, Stepanus Robin Pattuju.

Terkait pemanggilan ini, Ipi belum merinci apa saja yang akan didalami oleh penyidik. Hanya saja, dalam persidangan dengan Stepanus Robin sebagai terdakwa, sejumlah saksi telah membuka peranan Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.