JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran aktif mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam proses pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 setelah menerima fee.
Pendalaman ini dilakukan dengan memanggil dua orang saksi yaitu mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar yang jadi tangan kanan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado dan pihak swasta bernama Edy Sujarwo. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 November.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan.
Selain itu, KPK juga mendalami peran Azis untuk merekomendasikan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Pendalaman ini, kata Ipi, dilakukan dengan memeriksa Rita di Lapas Klas IIA Tangerang.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.