JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 saat menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Hal ini dilakukan penyidik dengan memanggil enam saksi untuk melengkapi berkas milik Azis Syamsuddin yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan DAK. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 5 November lalu di Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung.
Enam saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo; mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman.
Selain itu, KPK juga memeriksa PNS/Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto; swasta atau Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan; dan ASN Lampung Tengah Indra Erlangga.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 8 November.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
Setelah ditahan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar nonaktif ini ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Oktober mendatang di Rutan Polres Jakarta Selatan.
KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.
Pemberian ini dilakukan agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.