KPK Masih Cari Bukti Lain Jerat Azis Syamsuddin di Kasus Pengurusan DAK Lampung Tengah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto; Dok KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keterangan saksi dalam persidangan belum bisa dijadikan bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Masih diperlukan bukti lainnya.

Hal ini disampaikan menanggapi Azis Syamsuddin yang disebut menerima fee dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Kita menjadikan tersangka itu kan bukan karena disebut di dalam persidangan tetapi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alexander kepada wartawan, Kamis, 18 November.

Ia mengatakan pernyataan saksi tidak bisa dijadikan dasar penetapan jika tak ada bukti lainnya. Sehingga, KPK akan bergerak mencari hal lain untuk membuktikan keterlibatan Azis.

"Misalnya disebut dalam persidangan tapi orangnya itu, itu saja. Satu orang saksi doang enggak ada dukungan bukti lain," jelasnya.

"Kita lihat perkembangannya," imbuh Alexander.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut, Azis Syamsuddin meminta fee 8 persen dari DAK yang diurut Azis.

Mustafa mengatakan kasus ini bermula dari permintaan dana oleh Pemkab Lampung Tengah kepada Azis selaku Ketua Badan Anggaran DPR untuk perbaikan jalan.

Ia menceritakan saat itu Azis meminta dirinya menyiapkan proposal. Salah satu persoalan yang dibicarakan adalah soal fee 8 persen untuk Azis agar DAK bisa dicairkan.

Sebagai informasi, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.