Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah Belum Berakhir, Setelah Azis Syamsuddin KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah terus berjalan. Siapapun terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 1 Maret.

Ali menyebut penyelidik tengah mencari bukti permulaan yang cukup sebelum menjerat para pelaku. Selain itu, KPK juga menelisik pihak terkait lainnya dari hasil sidang mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang kini sudah divonis 3,5 tahun penjara.

Diketahui, Azis terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husein untuk mengamankan dia dan Aliza Gunado dalam dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki.

"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Sementara untuk kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin, sambung dia, penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap fakta hukum yang ada di persidangan. Hal ini dilakukan demi menjerat siapapun yang terlibat.

"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M. Azis syamsuddin, kami akan pelajari utuh dan analisa lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.

Dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.