JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak hanya mengusut dugaan suap yang diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi lain yaitu terkait dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang melibatkan Azis juga dalam pengusutan. Apalagi, dia disebut-sebut meminta komitmen fee dari anggaran tersebut.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri seperti dikutip pada Rabu, 13 Oktober.
Atas alasan inilah, penyidik KPK sempat memeriksa saksi dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Roli terkait rapat pembahasan di DPRD Lampung Tengah pada Jumat, 8 Oktober lalu.
"Agar kontruksi perkara tersebut utuh dan lengkap maka mengenai proses rapat penyusunan APBD-P Lamteng dan juga dugaan aliran uang yang diterima pihak-pihak tertentu dalam perkara ini perlu juga untuk di klarifikasi dan diperdalam melalui saksi yang diperiksa tersebut," ungkap Ali.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR RI saat anggaran DAK Lampung Tengah dialokasikan. Ia disebut mendapatkan fee sebesar 8 persen dan hal ini pernah diungkap mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa dalam persidangan kasus korupsi terkait DAK.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga memberi suap pada Stepanus Robin. Suap tersebut diberikan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja Stepanus dan Azis lebih dulu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.