Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri tak asal bantah dugaan adanya petinggi yang ikut bermain dalam kasus yang menjerat Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus merupakan mantan penyidik KPK dari Polri yang kini duduk sebagai terdakwa. Dia diduga menerima dari pihak berperkara di komisi antirasuah termasuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Jangan asal main bantah," kata Yudi seperti dikutip VOI dari akun Twitternya @yudiharahap46, Selasa, 12 Oktober.

Ia meminta KPK tetap memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap tersebut. Selain itu, penggeledahan di tempat terkait termasuk rumah pihak terkait juga harus dilakukan.

Eks penyidik yang didepak karena gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini mengatakan pencarian barang bukti itu penting untuk membongkar pemberian suap hingga tuntas.

"Telusuri yang benar, periksa saksi-saksi, geledah rumah/tempat terkait, perdalam komunikasi pihak terkait, cari di HP Robin, itu kuncinya membongkar siapa atasan itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak ada pimpinan maupun atasan Stepanus Pattuju yang ikut mengamankan kasus di lembaganya.

"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Stepanus yang jadi makelar kasus, tegas Firli, bermain sendiri untuk mengamankan sejumlah kasus korupsi. Keyakinan ini juga didapat dari keterangan saksi dan pengumpulan bukti yang telah dilakukan oleh anak buahnya.

"KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.

Dalam sidang pada Senin, 11 Oktober, terungkap Stepanus yang jadi terdakwa penerima suap penanganan kasus korupsi di KPK kerap meminta uang dengan alasan diminta atasan.

Hal ini disampaikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, di persidangan juga terungkap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin punya delapan 'orang dalam' yang siap mengamankan dirinya dari jeratan kasus korupsi di KPK.

Dugaan ini diungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai Yusmada.