Ancaman Penjara Seumur Hidup, Eks Penyidik KPK: Sudah Waktunya Firli Bahuri Ditahan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai sudah saatnya penyidik Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Sebab, prosedur penyidikan sudah terpenuhi.

"Sudah saatnya Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif ditahan. Walau penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu, 6 Desember.

Tahapan prosedur penyidikan yang dimaksud yakni pemeriksaan Firli sebagai tersangka. Diketahui, Ketua KPK nonaktif itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 dan 6 Desember.

Dengan dasar itu, Yudi menilai penyidik tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan.

"Alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi diatas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," sebutnya.

"Sementara alasan subyektif yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti seharusnya menurut yudi sudah terpenuhi," sambung Yudi.

Dengan dilakukannya penahanan, dianggap dapat mempermudah proses penyidikan kasus dugaan pemerasan. Terutama, ketika penyidik membutuhkan keterangan Firli Bahuri dalam proses penyusunan berkas perkara.

"Pentingnya Penyidik menahan akan semakin mempermudah kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini," kata Yudi.

Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.