JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya berdalih langkah yang dilakukan penyidik menyesuaikan dengan kebutuhan, termasuk penahanan.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepad wartawan, Jumat, 24 November.
Sehingga, untuk saat ini, penyidik masih beranggapan belum diperlukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Tapi, dalam perjalanan waktu, tak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan.
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sebutnya.
Sejauh ini, langkah yang telah dilakukan penyidik yakni bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk memohon penerbitan pencekalan terhadap Firli Bahuri. Surat itupun sudah dikirim hari ini.
"Pada surat tersebut ditujukan kepada Diten Imigrasi Kementerian hukum dan HAM RI terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI," ucapnya.
Pada surat tersebut, dimohonkan pencekalan terhadap Firli Bahuri dilakukan selama 20 hari ke depan. Tujuannya, untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:
Apalagi Ketua KPK itu akan diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Ade.
Nantinya, bila permohonan itu dikabulkan, pihak Imigrasi bakal menerbitkan surat pencekalan terhadap Firli Bahuri.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.