Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal tak kunjung dilakukannya penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, meski telah berstatus tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, penahanan mudah saja dilakukan tapi butuh taktik dan strategi yang matang. Terlebih, pada kasus yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dinilai akan berkembang.

"Untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Desember.

Dengan kasus yang kemungkinan akan berkembang ini, Karyoto enggan terkesan menyicil penaganan perkara. Untuk saat ini, penyidik akan terus mengumpulkan semua hasil penanganan yang terus berjalan.

Bila nantinya rampung, tak menutup kemungkinan langkah penahanan akan dilakukan.

"Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 terangka punya 4 tuduhan. Satu saya selesaikan nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya. Kita tidak adil terhadap perlakuan terhadap tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu baru nanti kita jadikan satu ya," sebutnya.

"Menahan tuh gampang kok, hari ini kalo memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," sambung Karyoto.

Selain itu, penahanan pun harus dilakukan sesuai aturan. Sehingga, nantinya ada dasar kuat selain hasil penyidikan yang sesuai fakta.

"Sehingga nanti kita jangan buang buang waktu dan jangan sampe kita menghukum orang berlebihan, di tahan nanti di tahan lagi, ngga cukup carikan perkara lagi, tidak boleh ya, kita semuanya harus fakta," kata Karyoto.

Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah tiga kali diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan pada 1 dan 6 Desember. Sementara pengamibilan keterangan Firli Bahuri sebagai tersangka yang ketiga dilakukan pada 27 Desember.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.