Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membatah tudingan yang menyebut sempat bertemu dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam rangkaian penanganan kasus dugaan pemerasan yang kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikannya saat menggelar rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Desember.

"Saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo. Pak Dir Krimsus saksinya ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo ya," ujar Karyoto.

Tak hanya itu, Karyoto juga sempat menyinggung saat ini muncul tudingan baru yang menyebut dirinya telah membocorkan informasi.

Meski tak merinci mengenai konteks persoalan yang dimaksud, jenderal bintang dua ini menyatakan pihak yang melempar tudingan itu mesti membuktikannya.

"Dan saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorakan informasi, ya silakan silakan saja dituduh ya. Kalo tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," kata Karyoto.

Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah tiga kali diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan pada 1 dan 6 Desember. Sementara pengamibilan keterangan Firli Bahuri sebagai tersangka yang ketiga dilakukan pada 27 Desember.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.