Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Selasa 19 Desember akan memutuskan nasib Firli Bahuri yang sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan. Sidang putusan ini akan dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati.

"Hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB merupakan waktu yang ditentukan untuk pengucapan putusan praperadilan," ungkap Hakim Imelda di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, pada Senin 18 Desember.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan sebanyak 126 halaman kepada hakim tunggal Imelda Herawati.

Selain pihak pemohon, pihak termohon, yaitu Kapolda Metro Jaya juga telah menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.

"Hari ini kami telah menyampaikan kesimpulan pemohon sebanyak 126 halaman. Kami optimistis bahwa hakim yang menilai dan memutuskan gugatan kami akan mengabulkan permohonan terkait keadilan untuk Pak Firli," kata Ian.

Ian menjelaskan bahwa dokumen kesimpulan tersebut terfokus pada pokok permohonan, terutama terkait proses penyidikan dan penetapan status tersangka Firli Bahuri yang dianggap tidak sah.

"Kami menyoroti khususnya penetapan tersangka yang menurut pandangan kami tidak sah, dan juga penyidikan yang dianggap tidak sah," ujarnya.

Pihaknya yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukan akan diterima oleh majelis hakim, sehingga status tersangka Firli Bahuri dapat dibatalkan.

"Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan yang akan dibacakan besok. Kami yakin bahwa dengan izin Allah, permohonan kami akan dikabulkan oleh hakim yang menangani perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Firli Bahuri melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan.

Tim kuasa hukumnya meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka kliennya.

Mereka juga memohon agar surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut dinyatakan tidak sah, dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli dapat dihentikan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan dalam putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tetap sah. Kepolisian menolak permohonan praperadilan Firli terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.