Bagikan:

TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencegah penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram (Kg) yang dibawa oleh Warga Negara (WN) asal India berinisial AH (47). Pelaku menyelipkan barang haram itu di dalam termos tempat makanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pencegahan itu terjadi pada Sabtu, 9 Desember.

“Kami berhasil mencegah masuknya sabu dengan berat 1.962 gram dari tangan AH di Terminal 2F pada 9 Desember 2023. Saat itu terbang dengan menggunakan maskapai AirAsia dari Kuala Lumpur menuju Jakarta,” kata Gatot kepada wartawan, Senin, 18 Desember.

Gatot menjelaskan pengungkapan tersebut berawal ketika AH diperiksa petugas. Dia mengaku sebagai penjual parfum dan akan mengirim barang ke salah satu pembeli di Jakarta. 

Saat dilakukan pemeriksaan, WN India itu nampak membawa koper, tas selempang, dan sebuah kotak kardus. Hal itu yang membuat petugas imigrasi menaruh curiga terhadapnya.

“Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa sabu yang disimpan di dalam termos yang dibungkus plastik. Selain itu, petugas juga menemukan 7 butir pil Alprazolam mengandung psikotropika golongan IV di kotak obat dalam koper milik AH," katanya.

Berdasarkan pemeriksaaan awal, terduga pelaku mengaku akan memasarkan barang haram itu ke wilayah Jakarta untuk keperluan perayaan tahun baru.

“AH diminta membawa termos tersebut ke Indonesia, dan diserahkan kepada penerima berinisial S, yang nantinya  barang tersebut diambil di Terminal 2 F,” ujarnya.

Kekinian AH diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.