TANGERANG - Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miludi mengungkap jika pihaknya telah mengidentifikasi pemesan 12 paspor Malaysia berinisial R, warga negara (WN) India. Pemesan menjanjikan uang 1.000 Ringgit atau Rp3 juta kepada pelaku untuk mengantar barang tersebut melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
“Warga negara India dengan iming-iming 1000 ribu ringgit atau Rp3 juta,” ujarnya.
Kedua pelaku sempat berhasil lolos pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, pada 30 Mei 2024. Akan tetapi, saat diperiksa barang bawaannya, tertangkap tangan ada 12 paspor Malaysia oleh Bea Cukai Bandara Soetta.
Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan 2 warga negara (WN) Malaysia berinisial SK (47) dan JM (34). Mereka diamankan atas penyelundupan 12 buah paspor Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
BACA JUGA:
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miludi mengatakan para pelaku masuk ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kualu Lumpur-Jakarta, 30 Mei 2024, lalu.
Dirinya menjelaskan, saat kejadian pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan Imigrasi. Namun untuk barang bukti paspor itu tertangkap tangan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Saat ini keduanya telah diserahkan ke Imigrasi Bandara Soetta. Mereka dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.