Bagikan:

JAKARTA - Virgoun dan teman wanitanya berinisial PA akan menjalani asesmen rehabilitasi narkoba pada Senin, 24 Juni.

"Hari ini kegiatan asesmen akan dilaksankan terhadap tersangka tersebut. Bisa dibawa ke sana atau tim yang ke sini," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan.

Kombes M Syahduddi menjelaskan, saat ini proses asesmen dari BNNP DKI dilakukan. Nantinya rekomendasi dari BNNP hasilnya seperti apa akan diterapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Ini kan lagi dilakukan asesmen, jadi kita tidak secara subjektif menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lalu nanti seperti apa. Kami tetap meminta saran masukan dari asesmen terpadu BNNP, apa yang menjadi rekomendasi tersebutlah yang kita laksanakan," paparnya.

Polres Metro Jakarta Barat juga belum merilis keterangan resmi terkait total barang bukti sabu milik tersangka Virgoun yang ditangkap di dalam kamar indekost kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

"(barang bukti) Masih dalam pendalaman penyidik. Sejauh ini dari hasil pendalaman penyidik, yang bersangkutan masih kami nyatakan sebagai pengguna," katanya.

Virgoun dan teman wanitanya berinisial PA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penyidik dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama biro Wasidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka," kata Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Senin, 24 Jumat.

Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka.