Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan kepolisian yang dilayangkan artis Ria Ricis soal pengancaman dan pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Ade Ary Syam Indardi mengatakan bahwa kasus itu dilaporkan oleh Ria Ricis pada Jumat, 7 Juni, lalu.

“Sedang didalami oleh Subdit Siber (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) kasus ini,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni.

Ia mengaku dihubungi orang tak dikenal (OTK) yang mengancam akan menyebar foto serta video pribadinya.

“Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ucapnya.

Sebelumnya, selebritas Ria Ricis diduga menjadi korban pengancaman dan juga pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ricis menuturkan kalau ia diancam dan diperas dengan data pribadi miliknya.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi," kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni.

Ricis mengatakan kalau kejadian ini ia mengalami kerugian karena bukan cuma ia yang menjadi korban pengancaman namun juga karyawannya.

"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," tambahnya.