JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menuturkan kalau kasus yang melibatkan Ria Ricis terkait dugaan pengancaman dan pemerasan sudah naik status menjadi penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary di mana timnya sudah memeriksa beberapa saksi dan memeriksa barang bukti yang diterima.
"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa. kemarin hari senin penyelidik sudah meningkatkan status penanganan nya menjadi penyidikan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Juni.
"Dilakukan pemeriksaan pengamanan barbuk kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," bebernya.
Ade Ary juga menuturkan kalau Ria Ricis diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp300 juta kalau data pribadinya berupa foto dan videonya tidak ingin disebar.
BACA JUGA:
"Kemudian update selanjutnya saat ini penyidik mendalami katena korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor hp dan si pengancam inj meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky," ungkap Ade Ary.
Ia juga menuturkan kalau Ria Ricis menegaskan bahwa data pribadi foto dan video yang diancam akan disebar itu bukanlah foto ataupun video syur miliknya.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," tandasnya.