Bagikan:

JAKARTA - Polisi menaikan status laporan artis Ria Ricis terkait dugaan pengancaman dan pemerasan Rp300 juta menjadi tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya setelah dilakukannya gelar perkara oleh pihaknya.

“Kasus dugaan pemerasan yang dialami saudari RR sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa, 11 Juni.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan kasus yang dilaporkan Ria Ricis tersebut tengah didalami oleh pihaknya.

Sebelumnya, artis Ria Ricis diduga menjadi korban pengancaman dan juga pemerasan oleh orang tak dikenal. Ricis menuturkan kalau ia diancam dan diperas dengan data pribadi miliknya.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi," kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni.

Ricis mengatakan kalau kejadian ini ia mengalami kerugian karena bukan cuma ia yang menjadi korban pengancaman namun juga karyawannya.

"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," tambahnya.