JAKARTA - Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan terkait perkembangan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan karyawannya beberapa waktu lalu. Ade menuturkan kalau berkas perkara kasus ini sudah dikirim oleh pihak penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Senin, 8 Juli kemarin.
"Kemudian yang kedua tentang dugaan pengancaman terhadap saudari RR (Ria Ricis) yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 juli 2024," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juli.
Ia juga menambahkan kalau semua proses penyidikan terhadap mantan karyawan mantan istri Teuku Ryan tersebut sudah dilakukan. Setelah nantinya berkas diberikan maka tahap selanjutnya akan diperiksa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas.
"Bagian dari proses penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan saki-saksi pengumpulan bukti, pemeriksaan tersangka maka penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum," beber Ade Ary.
BACA JUGA:
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-temam jaksa apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan P19," tambahnya.
Bila dirasa semua berkas telah lengkap, maka mantan karyawan Ria Ricis akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi beserta barang bukti yang diamankan.
"Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap 2, ini tahap 1 namanya. Tahap 2 itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.