Bagikan:

JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Yunita alias Ria Ricis. Dalam perkara itu, tersangka berinisial AP (29) yang merupakan mantan satpam dari Youtuber tersebut.

"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 9 Juli.

Dengan telah dilimpahkannnya berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juli, kemarin, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapnnya, baik formil maupun materiil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jika sebaliknya, penyidik mesti melengkapinya kembali.

“Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas yang lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19. Ada petunjuk,” kata Ade.

Diketahui, tersangka AP memeras Ria Ricis untuk menyerahkan uang Rp300 juta. Bahkan, ada ancaman menyebarkan video dan foto selebgram tersebut.

Motif AP mengancam dan mencoba memeras dikarekan adanya kebutuhan ekonomi yang mendesaknya.

Dalam kasus ini, AP melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.