Bagikan:

JAKARTA – Fakta baru dalam kasus pemerasan dan pengancamam selebgram Ria Yunita alias Ria Ricis. Kepolisian mengungkap bahwa pemilik rekening bernama Jacky adalah tetangga Ria Ricis

Seperti diketahui, kepolisian sudah menetapkan AP (29) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan setelah ditelusuri, AP memberikan nomor rekening milik Jacky kepada Ria Ricis untuk mentransfer uang Rp300 juta.

"Menurut keterangan saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena mereka adalah tetangga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Antara, Sabtu, 15 Juni.

Ade menjelaskan, menurut pengakuan Jacky, tersangka pernah meminta nomor rekeningnya pada dua bulan lalu saat yang bersangkutan ingin melakukan pembayaran makanan pada saat di sebuah toko, daerah Jakarta Timur.

Sementara itu, menurut pengakuan saksi Jacky, dirinya tidak mengetahui bahwa rekening yang diminta oleh tersangka ternyata dicantumkan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP, " ucap Ade Safri.

Namun, lanjut Ade, saksi Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pemeriksaan terhadap saksi Jacky telah dilakukan pada Jumat, 14 Juni.

Polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.

"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, " kata Ade sebelumnya.

Ade saat itu sempat menyebut Jacky diduga merupakan teman tersangka dan dipinjam nomor rekeningnya oleh tersangka.

Tersangka terancam dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.