Bagikan:

JAKARTA - Polisi akan memeriksa seseorang bernama Jacky dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. Rencananya, pemeriksaan dilakukan Kamis, 13 Juni.

"Jacky akan diperiska oleh Subdit Siber itu besok," ujar Kabdi Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 12 Juni.

Pemeriksaan Jacky dilakukan untuk mengetahui keterlibatanya dalam kasus tersebut. Sebab, tersangka AP menggunakan rekening atas nama pria itu ketika melakukan upaya pemerasan.

"Saat tersangka melakukan pengancaman itu memberikan nomer rekening sebuah bank swasta atas nama Jacky," kata Ade.

Dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis, polisi telah menangkap pelaku yang berinisial AP di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.pada 10 Juni.

Hasil pemeriksaan sementara AP nekat mengancam dan memeras Ria Ricis karena merasa sakit hati telah dipecat.

Pelaku diketahui sempat bekerja sebagai satpam di rumah Ria Ricis selama beberapa waktu.

"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," sebut Ade.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif AP mengancam dan mencoba memeras dikarekan adanya kebutuhan ekonomi yang mendesaknya.

Dengan dua alasan itu, tersangka nekat melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan, permintaan uang yang mencapai Rp300 juta.

"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," kata Ade.