Bagikan:

JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango merespons wacana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia membayangkan, jika beleid tersebut selalu dilakukan revisi setiap periode jabatan.

"Menarik kalau tiap masa kepemimpinan dilakukan revisi kan, menjadi menarik malah," ujar Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni.

Kendati demikian, Nawawi enggan berkomentar lebih jauh terkait poin apa yang perlu direvisi. Dia menilai, KPK akan seperti apa jika aturannya selalu diubah.

"Ya kalau sesuatu diubah-ubah terus kan seperti apa lembaganya, gitu kan," kata Nawawi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terbuka jika Dewas KPK ingin mendorong Revisi UU KPK.

"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni.

Menurut Sekretaris Fraksi PDIP ini, perubahan bagi UU KPK yang sudah berusia lima tahun itu penting. Sebab bisa mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.

"Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," kata Pacul.