Bagikan:

YOGYAKARTA - Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua Sementara Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi merupakan sosok atau orang lama di lingkup KPK dan sudah pernah menduduki jabatan tinggi. Profil Nawawi Pomolango dan sepak terjangnya pun menarik untuk disimak. 

Penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat 24 November.

Nawawi Pomolango pernah muncul sebagai sosok yang berani mengkritik Firli Bahuri. Ia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak bekerja dengan gaya ‘one man show’. Lantas seperti apa profil Nawawi Pomolango dan perjalanan kariernya?

Profil Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango menjadi salah satu orang penting di tubuh KPK. Sebelum memegang jabatan baru ini, Nawawi pernah menduduki posisi Wakil Ketua KPK untuk periode 2019-2024. Dibandingkan petinggi lainnya seperti Firli Bahuri, Alexander Marwoto, dan Nurul Ghufron, Nawawi memang jarang muncul di publik. 

Nawawi Pomolango lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 28 Februari 1962. Nawawi menjalani masa kecil hingga remaja di tanah kelahirannya, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Nawawi melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum. 

Masih ingin mendalami keilmuannya, Nawawi melanjutkan studi Magister di Universitas Pasundan di Bandung. Sebagai mahasiswa program magister, nawawi mendalami hukum pidana dan berhasil meraih gelar S2 pada tahun 2019. 

Perjalanan Karier Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango memulai kariernya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada tahun 1992. Ia menjalani tugas sebagai hakim di sana selama empat tahun. Kemudian Nawawi dipindah tugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara, pada 1996.

Karier Nawawi Pomolango pun berjalan cemerlang, hingga kemudian berlanjut menjadi hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Setelah bertugas di sana, Nawawi dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2005. Nawawi juga dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Poso untuk masa jabatan 2010-2012. 

Reputasi Nawawi Pomolango semakin dikenal semenjak dirinya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013. Pada tahun 2016, Nawawi dipercaya menduduki posisi Ketua PN Jakarta Timur. Kemudian dirinya mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2017. 

Nawawi Pomolango mulai masuk dan bekerja di KPK sejak 20 Desember 2019. Presiden Jokowi melantik Nawawi beserta 4 Komisioner KPK, dengan mengangkat pria kelahiran Manado tersebut sebagai Wakil Ketua KPK Periode 2019-2023. Dirinya lolos menjadi petinggi KPK setelah mendulang 50 suara dalam voting yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI. 

Setelah dilantik menjadi Wakil Ketua KPK maka Nawawi harus menyatakan mundur dan meninggalkan jabatannya sebagai hakim. Ketika Nawawi sudah purna tugas sebagai pimpinan KPK, dirinya tidak bisa lagi menjadi hakim karier. 

Sepak Terjang Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango dikenal sebagai hakim yang tegas dalam menangani kasus-kasus berat. Nawawi pernah mengadili sejumlah kasus-kasus penting di Indonesia, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani KPK. Dirinya sudah mendapatkan sertifikasi hakim tipikor sejak tahun 2006.

Selama 30 tahun meniti karier di dunia hakim, Nawawi sudah pernah menangani sejumlah kasus penting berikut ini:

Memvonis Eks Hakim MK 

Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dirinya pernah mengganjar vonis 8 Tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Patrialis Akbar. Terpidana harus mendekam di penjara karena kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Memvonis Eks Ketua DPD

Nawawi juga pernah menjadi hakim dalam peradilan eks Ketua DPD Irman Gusman yang tersangkut kasus suap kuota gula impor. Dirinya menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Irman Gusman. 

Memvonis Eks Presiden PKS

Pada tahun 2013, Nawawi turut mengadili eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang. Nawawi memvonis Luthfi Hasan dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda 1 miliar. 

Kekayaan Nawawi Pomolango

Harta kekayaan Nawawi Pomolango yakni sebesar Rp3.713.500.000 atau Rp3,71 miliar, berdasarkan laporan harta kekayaan per 31 Desember 2022 di laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kekayaan Nawawi berasal dari berbagai aset mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harga bergerak, dan lainnya. 

Aset tanah dan bangunan yang dimiliki Nawawi Pomolango tersebar di Kota Bolaang Mongondow hingga Balikpapan. Total tanah dan bangunannya dimiliki senilai Rp2,3 miliar. Sementara alat transportasi dan mesin yang ia miliki senilai Rp321,5 juta. 

Nawawi juga menyimpan harta bergerak lainnya sejumlah Rp155 juta. Selain iu, kas dan setara kas yang dimiliki sebesar Rp702 juta. Sementara harta lainnya yang dimiliki yakni Rp235 juta. 

Di samping itu, Nawawi diketahui tidak memiliki utang. Jadi total kekayaan Nawawi mencapai Rp3.713.500.000 atau Rp3,71 miliar. 

Nawawi Pomolango Kritik Keras Firli Bahuri

Nawawi Pomolango pernah mengkritik Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK. Nawawi mengingatkan agar para pimpinan KPK menghindari gaya kerja menonjolkan satu orang atau ‘one man show’.

Kritik tersebut disampaikan Nawawi ketika menanggapi surat yang ditulis oleh Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022. Kala itu, Lukas Enembe menagih janji yang disampaikan oleh Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di kediamannya di Jayapura, Papua. 

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” Nawawi dalam pesan tertulisnya pada Kamis (2/2/2023).

Ketika itu, Nawawi meminta penyidik KPK agar tidak terpengaruh soal janji yang diminta oleh Lukas Enembe kepada Firli Bahuri. Nawawi sendiri juga mengatakan tidak tahu apa dijanjikan oleh Ketua KPK tersebut kepada Lukas Enembe. 

Adapun Lukas Enembe saat itu menjadi tersangka dugaan gratifikasi, suap dan, tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantaran Gubernur Papua tersebut beralasan sakit, akhirnya penyidik harus memeriksanya di rumah. 

Namun tindak pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena Firli Bahuri ikut datang dan bertemu dengan Lukas Enembe yang sudah menjadi tersangka. Padahal jika mengacu pada undang-undang baru, pimpinan KPK bukan lagi penyidik. 

Nawawi Pomolango Langsung Gelar Rapat KPK

Sebagai Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango langsung menggelar rapat perdana dengan pimpinan KPK. Rapat tersebut membahas persoalan yang menjadi prioritas dengan situasi yang dihadapi lembaga saat ini. 

"Kerja kepemimpinan di lembaga ini bersifat kolektif kollegial. InsyaAllah (hari ini) saya akan bertemu dan bicara terlebih dahulu dengan rekan pimpinan lainnya untuk membahas kerja-kerja yang berskala prioritas berkaitan dengan situasi yang dihadapi lembaga saat ini," ucap Nawawi dalam keterangannya, Senin (27/11).

Demikianlah profil Nawawi Pomolango dan sepak terjangnya sebagai hakim sebelum menjabat bertugas di KPK. Sebagai Ketua Sementara KPK, masih ada banyak PR yang harus ditangani oleh Nawawi. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kami menghadirkan berita terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.