Inilah 9 Kota dan Kabupaten yang Sudah Umumkan UMK 2024
Ilustrasi UMK 2024 nik (Unsplash/Mufid Majnun)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 harus ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat pada 30 November 2023. Hal ini sesuai dengan imbauan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Nah, ada sembilan kota dan kabupaten yang sudah umumkan UMK 2024, mana saja? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Daftar Kota dan Kabupaten yang Sudah Umumkan UMK 2024

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin, 27 November 2023, berikut daftar kabupaten/kota yang sudah umumkan UMK 2024.

  1. Kota Bekasi

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengatakan bahwa UMK Kota Bekasi 2024 diusulkan naik menjadi Rp5.881.434. Angka tersebut naik 14,02 persen atau sebesar Rp723.186 dari sebelumnya yang sebesar Rp5.158.248.

“Saya telah tanta tangani pengusulan UMK 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen,” kata Gani dalam keterangannya, dikutip VOI, Senin, 27 November 2023.

  1. Kabupaten Bogor

Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengusulkan agar UMK Kabupaten Bogor 2024 naik menjadi Rp5.153.041. Bila usulan ini diterima, artinya ada kenaikan UMK sebesar 14 persen atau sebesar Rp632.000 dari UMK Kabupaten Bogor 2023 yang sebesar Rp4.520.212.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan, usulan tersebut selanjutnya akan diolah di pemerintah provinsi.

“Yang memutuskan adalah gubernur,” katanya, disadur dari Antara.

  1. Kota Madiun

Pemerintah Kota Madiun mengusulkan agar UMK pada 2024 naik sebesar 3,84 persen dari tahun sebelumnya.

Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan, berdasarkan kesepakatan Dinas Tenaga Krja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah bersama dewan pengupahan setempat, UMK Kota Madiun 2024 diusulkan Rp2.274.276,87 per bulan atau naik Rp84.060,50 per bulan dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.190.216,37 per bulan.

“Kesepakatan sudah ditandatangani oleh dewan pengupahan dan DPRD dalam rapat koordinasi. Hasilnya, UMK 2024 di Kota Madiun diusulkan Rp2.274.276,87 atau naik sebesar 3,84 persen dari tahun 2023, ujar Maidi pada Kamis, 23 November 2023.

  1. Kabupaten Lumajang

Kepala Bidang Industrialisasi Disnaker Kabuaten Lumajang Supriadi menyampaikan bahwa UMK Kabupaten Lumajang 2024 naik 3,36 persen dari Rp2.200.607 menjadi Rp2.281.465.

“Hasil rapat kemarin disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan tanda tangan ke Bu Pj,” ujarnya pada Jumat, 24 November 2023.

Kendati diusulkan naik, usulan UMK Lumajang 2024 dapat berubah saat berada di meja Gubenur Jawa Timur. Keputusan akhir mengenai UMK Lumajang akan dikeluarkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim.

  1. Kabupaten Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan agar UMK 2024 naik 12 persen menjadi Rp5.797.321. Sebelumnya, UMK Kabupaten Karang pada 2023 sebesar Rp5.176.179.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi menyampaikan bahwa besaran UMK yang diusulkan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.

Dia menambahkan, rekomendasi kenaikan UMK Karawang 2024 sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat setelah diteken oleh Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

“Kami telah memutuskan baahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang sebesar 12 persen,” ujar Rosmalia, mengutip Antara.

  1. Kota Cilegon

Upah Minimum Kota Cilegon 2024 diusulkan naik sebesar 8,73 persen manjadi Rp5.063.797.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pada Kamis, 23 November 2024.

Dia menuturkan bahwa penetapan usulan UMK Cilegon didasarkan pada hasil kajian pakar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

“Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Gubernur Banten,” ucap Helldy.

Perlu diketahui, UMK Kota Cilegon 2023 sebesar Rp4.657.222.

  1. Kota Tanjungpinang

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan pada Kamis, 23 November 2023 menuturkan bahwa UMK 2024 diusulkan naik 3,76 persen atau sebesar Rp123.298 menjadi Rp3.402.292 dari sebelumnya yang sebesar RpRp3.279.194.

Dia menambahkan, kesepatan UMK Tanjungpinang 2024 diambil dalam rapat pembahasan bersama dewan pengupahan, terdiri dari unsur pemerintahan, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta pakar dari perguruan tinggi.

“Tinggal kita tetapkan, lalu diusulkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk disahkan sekaligus bersama UMK kabupaten/kota lainnya,” ujar Hasan.

  1. Kabupaten Mukomuko

Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengusulkan UMK 2024 naik sebesar 3,47 persen.

Kabid Hubungan Industriaal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Destri Gandalia menyampaikan, usulan kenaikan UMK tersebut telah disampaikan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Bupati telah menyetujui kenaikan UMK 2024 yang ditetapkan oleh tim dewan pengupahan sebesar Rp2.816.288, selanjutnya kami mengusulkan UMK 2024 ke gubernur,” ujar Destri.

Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko menetapkan UMK 2024 naik sebesar Rp100.458,90 dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.715.839 per bulan.

  1. Kabupaten Brebes

UMK Brebes 2024 diusulkan naik sebesar 4,17 persen menjadi Rp2.103.100 dari Rp2.018.836.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro menerangkan, usulan kenaikan UMK 2024 didasarkan pada inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes.  

“Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini UMK naik 4,173 persen,” ungkap Warsito.

Demikian informasoi tentang Kota dan Kabupaten yang sudah umumkan UMK 2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.