JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, pada Kamis kemarin, menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2024 berkisar antara 0,63% hingga 3,97%.
Berdasarkan penetapan, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan upah sebesar Rp 5.343.430, sedangkan Kota Banjar memiliki upah terendah sebesar Rp 2.070.192.
Tiga daerah dengan persentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kota Bandung yang naik 3,97% dari Rp 4.048.462 menjadi Rp 4.209.309, Kota Depok dari Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.878.612 atau naik 3,92%, dan Kota Tasikmalaya dari Rp 2.533.342 menjadi Rp 2.630.951.
Sementara itu, tiga daerah dengan kenaikan UMK terendah adalah Kabupaten Subang dari Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.294.485 naik 0,63%, Kabupaten Cianjur dari Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.915.102 naik 0,76%, dan Kabupaten Purwakarta dari Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.499.768 naik 0,79%.
Penetapan UMK tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini didasarkan pada formulasi dalam PP 51/2023, yang menyesuaikan upah dengan faktor inflasi Jawa Barat sebesar 2,35% dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan pada Kamis 30 November, meskipun keputusan ini tidak sesuai dengan tuntutan serikat buruh, Bey Machmudin menganggapnya sebagai keputusan yang sudah sesuai koridor.
Rata-rata kenaikan UMK di Jawa Barat 2024 mencapai Rp 78.909 dengan persentase 2,5%.