TANGERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) secara resmi yang berlaku di wilayahnya. PJ Gubernur Banten, Al Mutakbar menyepakati adanya kenaikan pada UMK di Provinsi Banten dibandingkan sebelumnya.
Berdasarkan data yang diterima VOI, Kamis, 8 Desember, terlihat jumlah kenaikan UMK tertinggi di Kabupaten Cilegon dengan 7,30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94. Padahal sebelumnya hanya Rp4.340.254,18.
Kemudian kenaikan tertinggi kedua di wilayah Kabupaten Tangerang dengan persentase 7,02 atau menjadi Rp4.527.688,52, padahal sebelumnya Rp4.230.792,65.
Sementara itu persentase terendah yang dinaikkan UMK di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak, hanya dinaikkan 6,17 persen atau menjadi Rp 2.994.665,46. Padahal sebelumnya hanya Rp2.773.590,40.
BACA JUGA:
Berikut data kenaikan UMK untuk wilayah Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang UMK sebelumnya Rp2.800.292 kini naik menjadi Rp2.980.351 atau persentase kenikannya 6,43 persen.
2. Kabupaten Lebak UMKnya Rp 2.773.590. Kini naik menjadi Rp 2.994.665, atau persentase kenikannya 6,17 persen.
3. Kabupaten Serang UMKnya Rp 4.215.180. Kini naik menjadi Rp 4.492.961, atau persentase kenaikkannya 6,59 persen
4. Kabupaten Tangerang UMKnya Rp 4.230.792. Kini naik menjadi Rp 4.527.688,52, atau persentase kenaikkannya 7,02 persen
5. Kota Tangerang UMKnya Rp 4.285.798, kekinian naik menjadi Rp 4.584.519 atau persentase kenaikkannya 6,97 persen.
6. Kota Tangerang Selatan UMKnya Rp 4.280.214, keinian naik menjadi Rp 4.551.451, atau persentase kenaikkannya 6,34 persen
7. Kota Cilegon UMKnya Rp 4.340.254, kekinian naik menjadi Rp 4.657.222 atau persentase kenaiknya 7,30 persen
8. Kota Serang UMKnya Rp 3.850.526, kekinian naik menjadi Rp 4.090.799, atau persentase kenaikkanya 6,24 persen.