Bagikan:

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2021, begitu banyak peristiwa yang terjadi di Provinsi Banten. Terlebih di akhir bulan Desember, dari sekian peristiwa yang terjadi, insiden buruh menduduki kursi Gubernur Banten Wahidin Hasim menjadi momen yang seolah menorehkan luka di penghujung tahun.

Enam buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) oleh Direskrimum Polda Banten dijadikan tersangka oleh Polda Banten. Penahanan terhadap enam tersangka buruh di Banten itu, berawal dari rangkaian aksi unjuk rasa anggota serikat buruh menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Beberapa kali ratusan buruh di Banten melakukan aksi unjuk rasa berawal dari tuntutan kenaikan UMK 2022 menjelang penetapan oleh Gubernur Banten.

Selanjutnya pada 30 November 2021 Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.

Besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yakni Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64, Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86, Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari sebelumnya Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen, Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen, dan Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari sebelumnya Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

Gubernur Banten Wahidin Halim/ Foto: IST 

Penetapan UMK 2022 tersebut tentu tidak memuaskan kalangan buruh karena mereka ingin kenaikan upah lebih besar dari yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten. Buruh juga meminta penetapan UMK tersebut didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Akan tetapi penetapan UMK oleh Gubernur Banten tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Bahkan dalam penetapan UMK 2022 di Banten, ada tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Reaksi Buruh Penetapan UMK

Karena keputusan Gubernur Banten tersebut, buruh di Banten bereaksi dan beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Adapun tuntutan utama buruh, meminta Gubernur Banten merevisi SK Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022 dengan alasan tidak memberikan keadilan bagi buruh.

Beberapa kali aksi yang dilakukan buruh di KP3B tidak mendapatkan respons apapun dari Gubernur Banten. Bahkan, para buruh tidak pernah ditemui oleh Gubernur Wahidin Halim ataupun perwakilannya.

Gubernur Banten Wahidin Halim hanya menanggapi aksi tersebut dengan memberikan pernyataan melalui media massa agar buruh menerima keputusan. Ia tidak akan merevisi keputusannya tersebut. Salah satu pernyataannya yang dinilai kalangan buruh tidak patut dan merendahkan buruh, yakni meminta pengusaha untuk mengganti pegawai yang menolak UMK 2022.

Kalangan buruh tidak putus asa dan tidak peduli dengan pernyataan Gubernur Banten yang tetap tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK 2022 tersebut. Hingga akhirnya pada Rabu 22 Desember, buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di KP3B dengan melibatkan ribuan buruh dari delapan kabupaten/kota di Banten.

Buruh di dalam ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim/ Foto:Layar tangkap video

Namun, dalam unjuk rasa yang dilakukan sejak siang hingga malam tersebut, diwarnai dengan aksi sejumlah buruh yang memaksa masuk ruang kerja Wahidin Halim, dengan alasan ingin melakukan audiensi dengan Gubernur Banten.

Hingga akhirnya, video keberadaan buruh di ruang kerja Gubernur Banten tersebut menyebar dan ramai di media sosial. Dalam aksinya itu, sebagian buruh ada yang duduk di kursi kerja gubernur, ada yang berdiri di atas kursi, hingga pengambilan air mineral, dan minuman dari dalam kulkas yang ada di ruangan itu.

Informasi kejadian tersebut sampai telinga Gubernur Banten yang saat kejadian berada di kediamannya di Pinang Kota Tangerang. Gubernur Wahidin Halim bereaksi keras hingga berujung pada pemecatan Kasatpol PP Banten Agus Supriadi dan pelaporan aksi buruh ke Polda Banten melalui kuasa hukumnya.

Penangkapan Buruh

Atas dasar pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro yang mendatangi Polda Banten pada Jumat (24/12), akhirnya kepolisian menetapkan enam buruh menjadi tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Ditreskrimum Polda Banten mengamankan enam buruh yang diduga sebagai pelaku kasus itu, yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap enam orang tersebut, selanjutnya mereka dinaikkan statusnya dalam kasus itu menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat jumpa pers (ANTARA)

Dari hasil penyidikan, empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

Untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara. Sebanyak dua tersangka tersebut sempat dilakukan penahanan.

Akan tetapi, atas dasar kemanusiaan dan adanya penjaminan dari ketua serikat buruh yang mendatangi Polda Banten pada Selasa (28/12), yakni Andi Ghani Nena Wea (Presiden KSPSI) dan Presiden KSPI Said Iqbal, akhirnya Polda Banten menangguhkan penahanan dua tersangka tanpa menghentikan proses hukumnya.

Sementara itu, dua di antara enam tersangka buruh yang sempat ditahan, yaitu SWP (20) dan SH (33), meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk ruangan kerja gubernur. Mereka mengaku perbuatannya masuk, menduduki kursi, serta menaikkan kaki ke atas meja gubernur, dilakukan secara spontan, tanpa bermaksud untuk menghina Gubernur Banten Wahidin Halim.

Presiden KSPI Minta Gubernur Wahidin Halim Cabut Laporan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuna Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan anggotanya, OS (28) dan MHF (25) yang dijadikan tersangka atas aksi menduduki kursi Gubernur Banten Wahidin Halim.

Setelah bertemu dengan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Andi Gani Nuna Wea juga Said Iqbal berdiskusi panjang terkait insiden yang terjadi pada Rabu 22 Desember, lalu di ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal/ Foto: Dok. Polda Banten

“Polda Banten telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan kami memberikan apresiasi sekaligus meluruskan informasi di masyarakat bahwa tidak benar adanya masa buruh yang melakukan penerobosan barikade polisi. Massa yang masuk keruangan Gubernur adalah massa yang akan melakukan audiensi, tetapi pada saat di lokasi tidak ada pejabat representatif yang dapat ditemui. Disebabkan hal tersebut buruh secara spontanitas melakukan tindakan memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi Gubernur serta mengambil minuman dan makanan. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah. Hal ini tidak pernah direncanakan dan berjalan secara spontan serta tidak pernah ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu,” terang Andi Gani, kepada wartawa, Selasa 28 Desember.

Sedangkan menurut Said Iqbal, permasalahan tersebut bukanlah kriminalisasi, tetapi masalah dialog tentang pembahasan upah minimum yang dituntut oleh buruh untuk mengimbangi inflasi yang terjadi.

“Untuk itu kami berharap Gubernur Banten mau berdialog dan diskusi dengan aliansi buruh,” tutup Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal memohon kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyudahi perkara ini.

“Buruh sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses hukum selanjutnya kami memohon kepada Gubernur Banten untuk menyudahi konflik ini dengan cara mencabut laporan,”ujar Said Iqbal.