JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuna Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan anggotanya, OS (28) dan MHF (25) yang dijadikan tersangka atas aksi menduduki kursi Gubernur Banten Wahidin Halim.
Setelah bertemu dengan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Andi Gani Nuna Wea juga Said Iqbal berdiskusi panjang terkait insiden yang terjadi pada Rabu 22 Desember, lalu di ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Polda Banten telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan kami memberikan apresiasi sekaligus meluruskan informasi di masyarakat bahwa tidak benar adanya masa buruh yang melakukan penerobosan barikade polisi. Massa yang masuk keruangan Gubernur adalah massa yang akan melakukan audiensi, tetapi pada saat di lokasi tidak ada pejabat representatif yang dapat ditemui. Disebabkan hal tersebut buruh secara spontanitas melakukan tindakan memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi Gubernur serta mengambil minuman dan makanan. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah. Hal ini tidak pernah direncanakan dan berjalan secara spontan serta tidak pernah ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu,” terang Andi Gani, kepada wartawa, Selasa 28 Desember.
BACA JUGA:
Sedangkan menurut Said Iqbal, permasalahan tersebut bukanlah kriminalisasi, tetapi masalah dialog tentang pembahasan upah minimum yang dituntut oleh buruh untuk mengimbangi inflasi yang terjadi.
“Untuk itu kami berharap Gubernur Banten mau berdialog dan diskusi dengan aliansi buruh,” tutup Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal memohon kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyudahi perkara.
“Buruh sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses hukum selanjutnya kami memohon kepada Gubernur Banten untuk menyudahi konflik ini dengan cara mencabut laporan,”ujar Said Iqbal.