JAKARTA - Polda Banten telah menerima laporan polisi dari kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro terkait aksi oknum buruh yang menerobos ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu 22 Desember, lalu.
Kepada wartawan, Asep Abdullah Busro meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti Laporan tersebut dan melakukan pendindakan terhadap oknum buruh yang melakukan tindak pidana.
"Polda Banten agar segera merespon peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh Serikat Buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Asep, dikutip Senin, 27 Desember.
Asep juga menyampaikan bahwa Gubernur Banten pada prinsipnya menghargai harkat dan upaya serikat buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi berkaitan dengan upaya kenaikan Upah Minimum Provinsi, tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Berdasarkan laporan yang telah dibuat, Polda Banten bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, telah diamankan beberapa orang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa hari ini, Senin 27 Desember, pihaknya akan memberikan keterangan resmi (konferensi pers) terkait penangkapan sejumlah buruh yang menggeruduk ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Polda Banten telah berhasil mengamankan beberapa pelaku yang dilaporkan Gubernur Banten. Hasil ungkap akan disampaikan kepada publik hari ini.” kata Shinto, Senin 27 Desember.