Bagikan:

BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, melalui pesan yang diterima VOI, Selasa 30 November.

Berdasarkan arahan Gubernur, penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato.

“Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.” begitu isi pesan yang disampaikan.

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64

Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81%

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%

Kota Cilegon naik menjadi Rp4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71%

Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%